Ketidak Adilan Dalam kebijakan Pendidikan

KETIDAK ADILAN
DALAM KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Oleh ; M. Nahdi

Persoalan yang senantiasa menjadi sorotan dalam dunia pendidikan masih saja seputar kualitas output (lulusan) yang ditandai dengan rendahnya standar nilai ujian akhir nasional yang ditetapkan pemerintah. Rendahnya standar yang ditetapkan pemerintah ini secara tidak langsung menggambarkan harapan kita terhadap kualitas lulusan yang rendah pula. Namun demikian di sisi lain ternyata bahwa, sebagian besar para praktisi pendidikan di lapangan sangat "resah" dengan adanya aturan penetapan standar kelulusan siswa tersebut, mengingat kualitas prosesnya yang masih belum dapat menjamin pencapaian angka standar.

Standar 4,0 memang suatu angka yang relatif sangat rendah untuk dapat diterima sebagai suatu gambaran terhadap kualitas hasil dari proses pendidikan yang kita harapkan. Namun demikianlah realitas yang ada. Sementara bagi sebagian besar pihak praktisi di lapangan yang sangat memahami kualitas proses yang dilakukan menganggap itu (baca; 4,0) sebagai standar yang sangat tinggi untuk dapat dicapai oleh para siswanya.

Padahal menurut asumsi saya bahwa, standar 4,0 yang diatur oleh pemerintah tidak didasarkan atas target mutu hasil yang dicita-citakan. Akan tetapi lebih merupakan hasil penyesuaian terhadap kenyataan di lapangan. Dan Penetapan angka 4,0 ini tidak dapat memberikan cukup energi bagi para praktisi untuk memacu kinerja dan meningkatkan kualitas proses pendidikan. Apalagi untuk mencapai standar tersebut masih mentolerir adanya kebijaksanaan untuk merekayasa proses pelaksanaan ujian oleh pengawas ujian dan rekayasa pemberian nilai oleh panitia ujian/guru. Sehingga kita tidak pernah benar-benar dapat memperoleh gambaran tentang mutu hasil dari proses pendidikan yang kita lakukan. Selengkapnya klik di sini

Komentar

  1. Sudah mulai ada perubahan di madrasah dan Sekolah tentang kebijakan pemerintah

    BalasHapus
  2. sekarang sudah ada perubahan Bro, meskipun masih minimal.

    BalasHapus

Posting Komentar